GORONTALO, Go-Pena.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf atas polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Gorontalo. Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk membenahi pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pungli.
“Atas nama pemerintah provinsi, saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru-baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/Samsat agar bebas dari pungli,” kata Danial, Senin (19/10/2026).
Danial mengatakan, polemik yang berkembang di ruang publik harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya pembenahan tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan Samsat.
Ia menjelaskan, pelayanan Samsat melibatkan tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Bapenda, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), serta PT Jasa Raharja. Masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Samsat, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Danial, setiap persoalan dalam pelayanan harus ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing unsur. Evaluasi tidak hanya diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa pada masa mendatang.
Ia juga menyoroti langkah penanganan yang dilakukan Ditlantas Polda Gorontalo terhadap oknum yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.
“Dari pihak Dirlantas Polda juga kami lihat ada komitmen perbaikan yang sangat baik. Tadi disampaikan di RDPU, oknum berinisial OI, pegawai harian lepas (PHL), sudah diberhentikan dan oknum anggota Polri juga dimutasi ke Yanma untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bapenda Provinsi Gorontalo mendorong optimalisasi pembayaran secara nontunai sebagai salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya pungli. Upaya ini juga dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan biaya pelayanan, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Tak hanya itu, Bapenda telah mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada UPTD P3D Kabupaten Gorontalo.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pelayanan Samsat.
Danial menegaskan, pembenahan pelayanan membutuhkan komitmen seluruh unsur terkait agar masyarakat memperoleh layanan yang transparan, sesuai ketentuan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (*)