Go-Pena Baner

Saturday, 24 October, 2026

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Diduga Aniaya Siswi SMA di Telaga Biru

Responsive image
Foto Ilustrasi

GORONTALO – Seorang siswi SMA berinisial R (19), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Gorontalo. Laporan tersebut tercatat pada 21 Oktober 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 20.00 Wita, di sebuah tempat kos di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Paman korban, Usman, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan bermula ketika terlapor yang disebut merupakan mantan pacar korban datang secara tiba-tiba ke tempat kos korban.

Sebelum kejadian, korban mengaku sudah menyampaikan keinginannya untuk tidak lagi berhubungan maupun berurusan dengan terlapor. Namun, terlapor kemudian datang dan memaksa korban untuk ikut dengannya.

“Korban takut dipukul sehingga terpaksa mengikuti permintaan terlapor,” ungkap Usman saat menyampaikan kronologi kejadian.

Menurut Usman, setelah kembali ke tempat kos, korban sedang menggunakan telepon genggam untuk membaca pesan dan berkomunikasi dengan keluarganya. Tiba-tiba, terlapor diduga merampas telepon genggam korban dan mempertanyakan isi percakapannya.

Situasi kemudian memanas hingga terlapor diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami cedera patah tulang dan masih merasakan sakit pada bagian tubuhnya.

Dampak kejadian tersebut juga membuat korban tidak masuk sekolah selama tiga hari. Padahal, korban saat ini duduk di kelas XII SMA dan dijadwalkan menghadapi ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Alih-alih dapat menjalani aktivitas belajar seperti biasa, korban harus menghadapi kondisi kesehatan yang terganggu setelah dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam dokumen laporan kepolisian, perkara itu tercatat sebagai dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan tanggapan pihak terlapor belum diperoleh. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sementara dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (Fikri)


Share