DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Setelah mengunjungi beberpa daerah bagian barat Indonesia guna melakukan studi komparasi tentang model pungutan pajak dan retribusi, kali ini pada Kamis (07/09/2023) tim Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo berkunjung ke Kementrian Keuangan Direktorat Jendereal Pertimbangan RI.
Tujuannya ingin berkonsultasi dengan pihak kementrian tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh diacantumkan dalam ranperda pajak dan retribusi.
“…Hanya 18 jenis retribusi yang bisa dilakukan dalam ranperda ini,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki saat diwawancarai.
Sun Biki menyebut pihaknya terus menggenjot ranperda tersebut dan optimis agar bisa diterapkan pada APBD tahun 2024 mendatang.
“…Agar sudah bisa diberlakukan secara efektif, insya Allah bulan Oktober mendatang ranperda ini sudah diketuk,” tandasnya. (Idal)