Go-Pena Baner

Wednesday, 12 August, 2026

Sering Giring Opini Liar, Konten Kreator Aweka Holand Dilapor Adhan Dambea

Responsive image
Walikota Gorontalo Adhan Dambea saat melaporkan pemilik akun Aweka Holand.

GORONTALO - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Laporan tersebut dibuat Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota. Ia menduga pemilik akun tersebut telah menyebarkan informasi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE," kata Adhan usai membuat laporan.

Adhan menegaskan, langkah hukum tersebut bukan berarti dirinya maupun Pemerintah Kota Gorontalo antikritik. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan selama disampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar.

Namun, ia menilai konten yang disebarkan akun Aweka Holand telah menggiring opini publik, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.

Adhan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut.

"Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya," ujarnya.

Ia kemudian membeberkan dua kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen tersebut. Pertama, terdapat dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan pada penulisan nama jalan.

Adhan mengatakan laporan yang dibuatnya merupakan upaya hukum untuk meminta pihak berwenang mengusut persoalan tersebut. Sementara terkait pembuktian dugaan pelanggaran, ia menyerahkannya kepada penyidik.

"Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik," tutur Adhan yang saat itu didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo, Rulan Pobi, Kuasa Hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, Rio Pala, serta tokoh masyarakat Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.

Selain pemilik akun Aweka Holand, Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pengacara berinisial RT dan seorang pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Adhan mengungkapkan bahwa RT dan RM sebelumnya telah mendapat somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait kelalaian pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Menurut Adhan, kelalaian pembayaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

"Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta," pungkasnya. (*) 


Share