GORONTALO - Pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang baru di kawasan eks Terminal Andalas memasuki tahap pembebasan lahan. Namun, di tengah proses pembayaran, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea justru melontarkan peringatan keras kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya mencoba masuk dan menekan pemilik lahan.
Adhan memastikan proses pembayaran lahan tetap berjalan. Dari total 28 bidang tanah yang harus dibayarkan pemerintah, proses negosiasi dan penilaian tidak dilakukan langsung antara pemerintah dengan pemilik lahan.
Pemerintah, kata Adhan, menggunakan lembaga independen APPRAISAL untuk menangani proses tersebut. “Jadi ada 28 bidang yang harus dibayar pemerintah. Prosesnya itu bukan pemerintah langsung. Kita lewat Appraisal,” kata Adhan saat ditemui, Senin (10/8/2026).
Skema tersebut, lanjut dia, dibuat agar pemilik tanah tidak berhubungan langsung dengan pemerintah dalam proses penentuan nilai lahan. “Tidak ada pemilik berhubungan langsung dengan pemerintah. Langsung berhubungan pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, Adhan mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM tetapi justru mendatangi pemilik tanah dan menawarkan bantuan. Ia meminta LSM yang merasa memiliki kepentingan terhadap persoalan pembebasan lahan tersebut datang langsung ke kantor Wali Kota untuk mendapatkan penjelasan, bukan mendatangi pemilik lahan.
“Kalau ingin membantu masyarakat, datang ke kantor. Jangan justru LSM menekan-nekan masyarakat, memprovokasi, kemudian mencari uang,” tegasnya.
Adhan bahkan menyampaikan kritik lebih keras terhadap LSM yang disebutnya berasal dari luar daerah. “Jangan datang cari duit di sini. Ini Gorontalo, Ini bukan Manado,” kata Adhan. Menurut dia, pihak yang benar-benar ingin membantu masyarakat semestinya memahami terlebih dahulu mekanisme pembebasan lahan yang sedang berlangsung.
Sebab, pemerintah tidak melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan pemilik tanah. “Jual pemilik tanah ini bukan lewat pemerintah. Lewat APRICAR. Jadi pemerintah membayar hasil Appraisal,” jelasnya.
Nilai yang dibayarkan pun, menurut Adhan, merupakan hasil proses yang dilakukan Appraisal berdasarkan kondisi lapangan, bukan hasil kesepakatan langsung antara pemerintah dengan masing-masing pemilik lahan. Di tengah munculnya suara-suara dari luar proses tersebut, Adhan memastikan pemerintah tetap melanjutkan pembayaran. “Sudah selesai semua. Tinggal mau bayar besok, Insya Allah,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan pembebasan lahan eks Terminal Andalas menurut Adhan tinggal memasuki tahap pembayaran. Ia meminta tidak ada lagi pihak yang mencoba memperkeruh proses dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Gorontalo sendiri tengah menyiapkan kawasan tersebut sebagai lokasi kantor Wali Kota Gorontalo yang baru. Adhan menegaskan proses pengadaan lahan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (*)