Go-Pena Baner

Monday, 10 August, 2026

Banyak Kejanggalan, Adhan Soroti Dokumen Pendafatran Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Responsive image
Dokumen Register eks rumah jabatan kepala kantor pos dan telegraf.

GORONTALO - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pendaftaran register nasional eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026), Adhan menunjukkan dokumen tersebut dan menyoroti dua bagian yang menurutnya tidak sesuai.

Pertama, ia menemukan dua tahun berbeda dalam dokumen yang sama. Satu bagian mencantumkan 15 Juli 2086, sementara bagian lainnya tertulis 13 November 2018.

“Yang satu 15 Juli 2086, yang satu lagi 13 November 2018. Dalam surat yang sama,” ujar Adhan.

Bagi Adhan, perbedaan tanggal itu perlu dijelaskan, terlebih dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang digunakan dalam polemik mengenai status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

Ia kemudian menunjuk persoalan kedua yang menurutnya tak kalah penting, yakni keterangan mengenai nama jalan.

Dalam dokumen tersebut tercantum alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan. Adhan mempertanyakan penggunaan nama tersebut karena menurutnya, sejak 2010 nama jalan itu sudah berubah menjadi Jalan Nani Wartabone berdasarkan SK Wali Kota.

“2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone,” kata Adhan.

Adhan menilai perubahan nama jalan tersebut semestinya ikut tercermin dalam dokumen yang dibuat atau didaftarkan setelah keputusan perubahan nama diberlakukan.

Karena dokumen yang dipersoalkan mencantumkan 3 November 2018, sementara perubahan nama jalan disebut telah berlaku sejak 2010, Adhan meminta keterangan dalam dokumen itu diperiksa kembali.

Dua persoalan tersebut kini menjadi sorotan baru dalam polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, khususnya terkait dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan status bangunan tersebut.

Adhan menegaskan, dirinya sedang mencermati dokumen tersebut secara menyeluruh untuk melihat kesesuaian antara data yang tercantum dengan keputusan administrasi yang telah berlaku.(*)


Share