GORONTALO - Keputusan pencabutan SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos menjadi salah satu pokok yang didalami penyidik Polda Gorontalo saat memeriksa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (11/8/2026).
Adhan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan sejak selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu menyebut ada lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin.
Menurut dia, pemeriksaan tidak membahas seluruh persoalan yang belakangan muncul dalam polemik tersebut.
Dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena memuat dua kejanggalan, belum masuk dalam materi pemeriksaan.
“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.
Sebaliknya, penyidik mendalami alasan pencabutan SK 2020 serta persoalan tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rangkaian keputusan itu, kata Batin, tidak berdiri sendiri. Sebelumnya terdapat gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian diikuti putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.
Setelah itu, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian sebelum akhirnya menerbitkan pencabutan SK penetapan tahun 2020.
Batin juga menekankan bahwa posisi Adhan dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara tepat.
Ia bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan cagar budaya tahun 2020, melainkan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutannya.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyebut keputusan pencabutan tersebut merupakan kewenangan Adhan sebagai Wali Kota sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penghapusan penetapan yang sudah ada sebelumnya.
Menurutnya, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota tahun 2020.
“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.
Bagi Pemkot Gorontalo, kata Batin, dasar keputusan pencabutan SK 2020 perlu dilihat bersama dengan rangkaian gugatan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian dan kewenangan wali kota yang melahirkan keputusan tersebut.
Batin juga menyatakan, kehadiran Adhan di Polda Gorontalo yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, merupakan contoh kepada warga lain untuk taat akan hukum.
Saat pemeriksaan, Adhan juga didampingi oleh pengacara kawakan, seperti Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, Lia Ramadhani serta tokoh masyarakat, yakni Risman Taha dan Rizal Datau. (*)