GORONTALO – Provinsi Gorontalo mencatat capaian membanggakan dalam pelaksanaan skrining deteksi dini indera pendengaran pada populasi target. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Triwulan II Tahun 2026, capaian skrining tajam pendengaran di Gorontalo mencapai 97,27 persen.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, sekaligus jauh melampaui target nasional tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, saat menjadi pembicara dalam Seminar dan Workshop “Merdeka Mendengar”, Selasa (11/8/2026), di Manna Cafe, Kota Gorontalo.
Anang mengatakan, tingginya capaian skrining menjadi indikator positif dalam upaya memperkuat deteksi dini gangguan pendengaran di Gorontalo. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka skrining.
“Capaian skrining yang tinggi merupakan langkah awal yang baik, tetapi pekerjaan kita tidak berhenti pada angka skrining. Setiap hasil pemeriksaan yang menunjukkan gangguan pendengaran harus mendapatkan tindak lanjut, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat sesuai kebutuhannya,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan indera pendengaran harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari edukasi, deteksi dini, penegakan diagnosis, tata laksana hingga proses rujukan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran tidak mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan.
“Kita ingin membangun sistem pelayanan yang tidak sekadar mampu menemukan masalah, tetapi juga mampu memastikan masalah tersebut ditangani. Karena itu, penguatan layanan primer, ketersediaan sumber daya manusia, alat kesehatan, sistem rujukan, serta integrasi data menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan pendengaran,” kata Anang.
Menurut data yang dipaparkan Anang, beban gangguan pendengaran di Indonesia masih cukup besar. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi gangguan pendengaran tercatat sebesar 4,6 persen, sementara angka disabilitas pendengaran mencapai 0,4 persen.
Di sisi lain, pemanfaatan alat bantu dengar masih tergolong rendah, yakni sekitar 4,1 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan cakupan skrining harus berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan pascas skrining. Pemerintah daerah didorong memastikan setiap masyarakat yang teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran mendapatkan pemantauan, tata laksana, maupun rujukan sesuai kebutuhannya.
Penguatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan, pemenuhan dan redistribusi tenaga kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, serta integrasi data juga menjadi bagian penting untuk memantau kesenjangan layanan kesehatan pendengaran.
Dalam kebijakan kesehatan pendengaran, target skrining tajam pendengaran pada populasi sasaran ditetapkan sebesar 70 persen. Sementara dalam arah kebijakan jangka panjang, pemerintah menargetkan angka gangguan pendengaran dapat ditekan menjadi kurang dari 1,7 persen populasi Indonesia pada 2030.
Dengan capaian 97,27 persen, Gorontalo tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam memperluas deteksi dini gangguan pendengaran, tetapi juga memiliki momentum untuk memperkuat kesinambungan pelayanan.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan setiap warga yang teridentifikasi mengalami gangguan pendengaran memperoleh penanganan hingga tuntas, sehingga tingginya capaian skrining benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. (*)