Gorontalo, gopena.id — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan fiskal yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 325/28/VIII/2026 ini berlaku mulai 10 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Pajak Daerah (UPTD-P3D) Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Program ini disambut gembira oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya warga yang selama ini tertahan menunggak pajak karena kendala finansial.
Suryo Moha, warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menjadi salah satu penikmat manfaat dari kebijakan pemutihan pajak ini. Ia mengaku mendatangi Kantor Samsat UPTD-P3D Kabupaten Gorontalo setelah mendengar kabar gembira dari rekannya.
"Motor saya mati pajak sejak tahun 2022. Saya baru membayar pajak tahun ini karena mendengar informasi ada pemutihan pajak," ujar Suryo saat ditemui usai mengurus administrasi kendaraannya.
Suryo merasa sangat bersyukur atas terobosan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, MM dan Wakil Gubernur Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, M.H.
"Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini karena sangat membantu kami masyarakat kecil. Begitu dapat informasi dari teman, saya langsung datang ke kantor untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang sudah mati sejak 2022," tambahnya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD P3D Kabupaten Gorontalo, Yola Hadju, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (11/8/2026), menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak selama periode pemutihan.
"Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Gorontalo, untuk memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Petugas kami di UPTD P3D siap memberikan pelayanan yang cepat dan humanis hingga batas akhir program pada 31 Agustus 2026 mendatang," terang Yola Hadju.
Program yang diinisiasi Bapenda Provinsi Gorontalo ini turut mendapat dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo.
melalui kesempatan ini, masyarakat terdorong untuk melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan. Hal ini secara langsung membantu Polri dalam melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait validasi kepemilikan dan legalitas kendaraan. Data yang akurat sangat krusial bagi fungsi kontrol, kebutuhan forensik kepolisian, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ini diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat/UPTD-P3D terdekat atau menghubungi layanan informasi Bapenda Provinsi Gorontalo sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026.