Gorontalo, gopena.id – DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara maksimal di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, usai menerima audiensi jajaran Komisioner KPID Provinsi Gorontalo di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, salah satu isu utama yang dibahas adalah keterbatasan anggaran yang masih menjadi kendala KPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Laode mengatakan, DPRD melalui Komisi I yang menjadi mitra kerja KPID telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran lembaga tersebut. Menurutnya, besaran anggaran yang diterima KPID saat ini belum sebanding dengan tanggung jawab yang terus bertambah seiring berkembangnya dunia penyiaran.
"Anggaran KPID memang masih sangat minim. Saat kami melakukan konsultasi bersama Komisi I, persoalan ini juga menjadi perhatian. Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar kebutuhan anggaran KPID dapat dibahas dan diprioritaskan," ujar Laode.
Ia menjelaskan, usulan penambahan anggaran kini masih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD berharap proses tersebut dapat menghasilkan dukungan anggaran yang lebih memadai sehingga KPID memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Gorontalo.
Menurut Laode, penguatan KPID menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan mengingat derasnya arus informasi di era digital. Selain media penyiaran konvensional, masyarakat kini memperoleh informasi dari berbagai platform digital dan media sosial yang berkembang sangat cepat.
"Informasi sekarang sangat mudah diakses dan datang dari berbagai sumber, termasuk para kreator konten. Karena itu, semua pihak harus memahami norma, etika, dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran KPID menjadi penting untuk memastikan fungsi pengawasan penyiaran tetap berjalan dengan baik," katanya.
Ia menilai tantangan penyiaran saat ini semakin kompleks karena banyaknya informasi yang beredar tanpa dapat dipastikan kebenarannya. Meski kewenangan KPID tidak mencakup seluruh konten di media sosial, penguatan kelembagaan tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem informasi yang sehat.
Menurutnya, penyebaran hoaks dan disinformasi memang tidak dapat dihentikan sepenuhnya. Namun, pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang disertai peningkatan literasi masyarakat diyakini dapat menekan penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kita memang tidak bisa mengendalikan seluruh informasi yang beredar di media sosial. Tetapi paling tidak ada upaya pengawasan dan pengendalian pada sektor penyiaran sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, berkualitas, dan bermanfaat," tutup Laode.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap dukungan anggaran yang lebih memadai nantinya dapat memperkuat kapasitas KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sehat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fikri)