DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Sudah dua kali perpanjangan kontrak, namun perampungan proyek kanal Tanggidaa di kawasan Jalan Cokroaminoto belum juga selesai.
Hal ini sesuai dengan fakta lapangan, dimana saat Panitia Khusus (pansus) LKPJ Deprov Gorontalo meninjau lokasi tersebut pada Selasa (21/03/2023) ditemukan proses pemasangan gorong-gorong besi belum terselesaikan.
“Khawatirnya ini akan putus kontrak lagi, dan kalau itu terjadi maka akan ada masalah lagi,” jelas Adhan Dambea selaku anggota Pansus.
Adhan menilai sejak dari awal proyek yang bersumber dari dana PEN itu memang berpotensi masalah sejak pergantian pejabat dilingkungan dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
“sejak awal sudah kami ingatkan kepihak Pemprov Gorontalo untuk tidak terburu-buru mengganti pejabat di PUPR, namun tetap dilakukan, dan sekarang tidak ada yang mau bertanggung jawab untuk melanjutkan proyek in,” jelasnya.
Dengan fakta lapangan yang cukup mengkhawatirkan tersebut Deprov Gorotalo akan mengambil langkah dengan mengirim surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya mengambil sikap setelahnya. (Idal).