Go-Pena Baner

Saturday, 20 December, 2025

Laporan Pansus Pertambangan Diparipurnakan, DPRD Soroti Konflik dan Ketimpangan Tambang

Responsive image
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat penyampaian laporan Pansus Pertambangan, Senin (8/12/2025)

GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan terkait tata kelola pertambangan di wilayah Gorontalo. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait, serta para anggota DPRD.

Mandat dan Ruang Lingkup Pansus

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan dasar pembentukan Pansus, ruang lingkup kerja, serta persoalan strategis yang menjadi fokus kajian. Ia menjelaskan bahwa Pansus dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD pada 28 April 2025, setelah menerima usulan dari 27 anggota DPRD lintas fraksi yang menilai perlunya penyelesaian komprehensif terhadap persoalan pertambangan emas, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.

Dalam paparannya, Meyke menegaskan peran DPRD dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke Camaru.

Permasalahan Strategis yang Mengemuka

Melalui serangkaian verifikasi data, klarifikasi, dan kunjungan lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi akar ketegangan antara masyarakat, penambang rakyat, dan perusahaan tambang berizin. Beberapa isu strategis yang diuraikan Pansus antara lain:

Persoalan tali asih antara penambang lokal dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang memicu kerusuhan Marisa pada 21 September 2023.

KUD Darma Tani sebagai pemegang saham mayoritas PT PETS namun tidak memiliki peran signifikan dalam pengelolaan operasional.

Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani yang belum memiliki kepastian hukum.

Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang yang belum memiliki kejelasan lokasi.

Dugaan pelanggaran penggunaan kawasan, termasuk proses clearing dan dokumen AMDAL.

Belum tuntasnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang membuat ribuan penambang kehilangan sumber nafkah.

Alih fungsi sebagian kawasan konsesi sawit menjadi area pertambangan.

Maraknya aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa akibat ketidakpastian kebijakan.


Selain menerima laporan resmi, DPRD juga menampung berbagai aspirasi dari kelompok penambang, lembaga pemerhati lingkungan, organisasi mahasiswa, hingga masyarakat terdampak.

Ketimpangan Manfaat dari Cadangan Emas Besar

Pansus menyoroti bahwa Provinsi Gorontalo memiliki cadangan emas yang tergolong besar dan telah menjadi sumber kehidupan masyarakat selama ratusan tahun. Namun dalam dua dekade terakhir, dominasi perusahaan tambang berizin seperti PT PETS di Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Bone Bolango telah menggeser penambang rakyat.

Situasi ini memunculkan beberapa konsekuensi, seperti:

Menyusutnya ruang tambang rakyat akibat konversi kawasan ke perusahaan berizin

Ancaman kerusakan lingkungan

Ketimpangan manfaat ekonomi antara perusahaan dan masyarakat lokal

Konflik sosial berulang

Belum meratanya kesejahteraan dari aktivitas tambang besar


Arah Rekomendasi dan Sikap DPRD

Meyke Camaru menjelaskan bahwa laporan Pansus disusun untuk memberikan gambaran utuh mengenai situasi pertambangan di Gorontalo sekaligus menjadi dasar kebijakan DPRD ke depan. Rumusan ini menegaskan perlunya penyelesaian komprehensif terhadap persoalan pertambangan agar perlindungan masyarakat dan lingkungan tetap menjadi prioritas.

Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus dan menegaskan bahwa hasil laporan ini akan menjadi pijakan DPRD dalam menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ditutup dengan penegasan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan tata kelola pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. (*)


Share