DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi Gorontalo minta agar perusakan beberapa aset yang ada di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo untuk di proses secara hukum.
Hal ini terungakap sebagaimana penuturan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, usai menggelar rapat bersama jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo, dan sejumlah OPD terkait pada Kamis (8/6/2023).
"Terkait dengan perusakan sejumlah aset yang ada di kantor UPTD yang terjadi dua minggu kemarin, kami minta untuk diproses hukum," ujar AW Thalib.
Lanjut politisi senior itu bahwa tindakan tersebut telah merugikan daerah, maka dalam prosesnya diminta untuk diseriusi.
"Tidak ada kata maaf! ini adalah perbuatan melanggar hukum yang harus ditindak lanjuti," tegasnya.
Tidak sampai disitu, Komisi I juga meminta mengkaji kembali izin pembangunan di wilayah kekuasaan PPI yang saat ini telah dibangunkan lapak.
"Memang ada izinnya, tapi menyalahi prosedur, ketentuan, dan menyalahi mekanisme. Kami menganggap itu sudah melampaui kewenangan," imbuh poltisi PPP itu.
"Segera cabut izin itu! apalagi izin hanya dikeluarkan oleh pejabat yang tidak punya wewenang," tandasnya. (Idal).