DPRD PROVINSI (GO-PENA.ID)-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo resmi ditandatangani Penjabat Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Agenda Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo Selasa (05/09/2023). Usai dilakukan penandatanganan itu, selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah eksekutif Gorontalo ke Pemerintah Pusat.
“Selanjutnya gubernur akan memprosesnya ke Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Ketua Pansus III La Ode Haimudin ke awak media.
Ranperda RTRW itu sendiri memuat tentang struktur, pola, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan ruang khusus untuk wilayah provinsi.