BONE BOLANGO - Informasi akan adanya aduan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Ismet Mile - Risman Tolingguhu (IRIS), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan hasil verifikasi faktual, mendapat tanggapan dari KPU Bonebol.
Ketua KPU Bonebol, Sutenti Lamuhu mengatakan, bahwa pada dasarnya laporan maupun gugatan itu, merupakan hak dari pasangan calon. Kemudian, jika laporan itu akan masuk pada Bawaslu maka, mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami siap mematuhi jika Bawaslu melakukan panggilan dan akan memperlihatkan semua bukti-bukti kerja dari para anggota PPS," Kata Sutenti.
Pada penetapan Verifikasi Faktual (Verfak) KPU kata Sutenty sudah menanyakan kepada setiap LO bapaslon, apakah ada yang keberatan dengan data yang sudah sudah bacakan.
Sesuai dengan mekanisme bahwa, sebelum ditetapkan hasil Verfak, KPU harus memberikan kesempatan pada setiap bapaslon, maupun Bawaslu untuk mengoreksi data-data yang tidak sesuai.
Sehingga, waktu itu ada beberapa yang disampaikan oleh setiap LO bapaslon, tapi semua itu bukanlah sebuah hal keberatan.
"Dan ini sudah disampaikan oleh LO bapaslon IRIS yang waktu itu dihadiri oleh Pak Saiful dan Ibu Iren," ujarnya.
Dirinya menyebut, bahwa anggota PPS sudah mendatangi para pemilih dengan menggunakan metode sensus. Bahkan, bisa juga dengan menggunakan via Video Call dan Video Rekaman.
"Jika kita tetap tidak bisa temui mereka, maka anggota PPS akan berkoordinasi dengan Lo bapaslon, untuk mengumpulkan para pemilih, saya pastikan PPS sudah menjalankan mekanisme dengan sesuai," jelasnya.
Sehingga, Sutenti berharap kepada pasangan IRIS untuk bisa memenuhi kembali kekurangan dukungan mereka. Agar, bisa mencapai target atau jumlah dukungan yang dipersyaratkan oleh KPU.
"Saya berharap mereka bisa memenuhi syarat dan standar minimum yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (ayi)