GORONTALO (Go-Pena.id) - Putusan dari Mahkama Konstitusi yang menolak seluruh gugatan dari Pasangan Ryan Kono - Budi Doku, membuat langkah dari Adhan Dambea - Indra Gobel mulus untuk memimpin kota Gorontalo. Setelah putusan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo akan segera menetapkan pasangan Adhan - Indra sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden saat dihubungi medaia Go-Pena.id menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu secara resmi putusan dari MK tersebut.
"Recanaa penetapan setelah sehari terbit Relaas MK dan Instruksi KPU RI. Recananya kami akan melaksanakan penetapan 5-6 menyesuaikan dengan 2 point pada surat tersebut, dan penetapan akan dilaksanakan di Aula KPU kota Gorontalo," ujar Mario Nurkamiden. (Wan)