Go-Pena Baner

Tuesday, 20 January, 2026

Satlantas Polres Gorontalo Kota Ingatkan Sistem Tilang Manual dan ELTE

Responsive image
Capt : Kasat Lantas AKP Mutiara Puspitasari Hartono Saat memberikan Keterangan Kepada Awak Media, Senin (19/1/2026)

GORONTALO - Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilangan di jalanan Kota Gorontalo.
Kasat Lantas AKP Mutiara Puspitasari Hartono menyampaikan saat ini kepolisian menerapkan dua penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan manual
Penilangan manual hanya bisa di lakukan oleh perwira  yang sudah bersertifikasi. Jika dilakukan oleh polisi lalu lintas non sertifikasi itu wajib didampingi  perwira.
"Untuk tilang manual itu dapat di lakukan dilakukan hanya perwira yang sudah bersertifikasi. Polisi Lalin Non Sertifikasi yang bertugas hanya berwenang untuk melakukan patroli dan menahan pelanggar." Kata Mutiara pada Awak Media, Senin (19/1/2026) 
Tilang ELTE, Mutiara menyampaikan bahwa penilangan tetap di perbolehkan. Peneguran menjadi langkah awal sebelum penilangan.
"Jadi, tidak serta-merta setelah tertangkap, dia langsung ditilang, tidak. ada surat teguran, apabila teguran berulang, maka akan kami berikan surat penilangan." tambahnya.
Mutiara berharap dengan mekanisme penilangan yang sudah jelas dan terstruktur, angka pelangaran penguna jalan semakin bekurang dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Gorontalo bisa terhindarkan.
Mutiara menambahkan parah perwira di satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo sudah bersetifikat. (Ren)


Share