Go-Pena Baner

Wednesday, 06 May, 2026

Temuan Sianida 3.8 Ton di Gorut, Bea Cukai: Barang Berbahaya dan Terbatas

Responsive image
Kepala Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan saat mengikuti konfersi pers yang digelar Polda Gorontalo. Rabu, (6/5/2026). (Foto: Fazri/Gopena.id).

GORONTALO - Keberhasilan penggagalan penyelundupan hampir 4 ton sianida dari Filipina terungkap. Tidak hanya karena besaran barang yang diamankan, tetapi juga status barang tersebut yang masuk dalam kategori dilarang dan berbahaya.

Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menegaskan bahwa fokus utama penindakan kali ini adalah pada aspek keamanan dan keselamatan, mengingat sianida merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya.

"Jadi terkait dengan potensi kerugian negara memang ada, tapi di sini fokusnya lebih awal pada masalah barang berbahayanya. Kalau barang impor itu ada namanya barang larangan dan pembatasan. Ini yang dilanggar itu salah satunya, yaitu barang yang dibatasi," ujar Ade Zirwan dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2026).

Hingga saat ini kerugian negara belum dapat dihitung secara pasti besaran kerugian akibat penyelundupan tersebut. Hal ini dikarenakan belum diketahuinya harga transaksi resmi dari barang tersebut, serta belum tertangkapnya pemilik barang yang sebenarnya.

"Untuk menghitung kerugian negara itu kita harus tahu harga transaksinya. Nah ini kan kita belum tahu harganya berapa. Karena pemilik barang tidak diketahui, yang tertangkap cuma yang membawa. Jadi untuk kerugian negara belum bisa kita hitung," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida yang didatangkan dari Filipina. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu kapal tanpa nama, 77 karung sianida, serta empat orang awak kapal yang terdiri dari satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Filipina.

Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 01.40 WITA di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Keempat orang yang diamankan tersebut diantaranya AM (WNI) selaku nahkoda, KWWS (WNA Filipina), RP (WNA Filipina), DRC (WNA Filipina).

Dari hasil pemeriksaan kapal, ditemukan muatan berupa 77 karung yang diduga berisi sianida dengan berat per karung sekitar 50 kilogram, sehingga total berat mencapai hampir 4 ton (3.850). Barang tersebut diduga diselundupkan dari perairan dekat General Santos City, Filipina, dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan pengakuan nahkoda, AM, dirinya diperintahkan oleh pemilik kapal asal Filipina untuk mengantarkan barang tersebut ke Gorontalo dengan imbalan upah Rp2 juta. Sementara itu, tiga awak kapal lainnya masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Selain sianida, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: 1 unit kapal panboat tanpa nama, 4 unit mesin penggerak 18 PK, 3 unit mobil, Berbagai dokumen pribadi, kartu identitas, SIM, serta uang koin peso Filipina, Handphone merek Vivo, Infinix, dan Oppo dan 29 galon kosong dan tas selempang.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perdagangan, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Proses hukum saat ini terus berlanjut dengan koordinasi bersama pihak konsulat terkait warga negara asing yang terlibat. (Fazri)


Share