GORONTALO - Sebanyak empat orang ditangkap personel Polda Gorontalo dalam operasi penggagalan penyelundupan sianida. Dari hasil identifikasi, tiga orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, sementara satu orang lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah saat konferensi pers menyampaikam kalau para tersangka diamankan saat kapal mereka baru saja bersandar dan akan memindahkan muatan berbahaya dengan barang bukti 3.850 kg cianida yang ditemukan di laut Sumalata Timur, kabupaten Gorontalo Utara.
"Kami mengamankan ada 4 orang, 1 orang WNI dan 3 orang lagi adalah Warga Negara Filipina," jelas Devy Rabu, (6/5/2026).
Operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai pada Kamis 23 April 2026 ini juga berhasil menyita barang bukti berupa kapal, mesin penggerak, dokumen perjalanan, hingga kendaraan darat.
Terkait tiga tersangka asal Filipina, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi resmi dengan perwakilan negara mereka.
"Kami sudah melakukan konversi (koordinasi) dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait adanya penangkapan ini dan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Kombespol Devy.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pelayaran, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.