Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Monday, 20 October, 2025

Raker Bersama Badan Legislasi DPR RI, Deprov Gorontalo Dukung 39 RUU Prolegnas

Responsive image
Forkopimda Provinsi Gorontalo

DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi Gorontalo dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (31/01/2023) mendukung 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di rumuskan melalui Program Legislasi Nasional yang menjadi prioritas pada Tahun 2023 ini.

39 RUU itu terdiri atas 24 RUU yang diusulkan oleh DPR RI, 12 usulan dari pemerintah provinsi dan 3 RUU diusulkan dari DPR RI.

“RUU yang menjadi Prolegnas ini tentu sudah melalui pembahasan yang matang dilihat dari berbagai segi oleh Balegnas, Kementrian Hukum dan HAM RI, dan perancang undang-undang DPD RI,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Awaludin Pauweni.

RUU yang telah dirumuskan bersama tersebut tentunya tidak akan bernilai apa-apa tanpa evaluasi dan monitoring yang baik yang nantinya hanya akan berdampak buruk bagi Kesehatan demokrasi Indonesia.

“DPRD Provinsi Gorontalo sangat mendukung RUU yang telah disusun ini, maka perlunya ada monitoring dan evaluasi secara berkala  sehingga RUU tersebut dapat terealisasi menjadi UU di tahun 2023,” tandasnya.

Rapat yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo itu dihadiri oleh ketua tim kunjungan Balegnas DPR RI, H. Ach. Baidowi, S. Sos. M. Si, Pj. Gubernur Gorontalo dan Forkopimda Provinsi Gorontalo.


Share