Go-Pena Baner

Thursday, 20 November, 2025

Puluhan Pegawai Pemkot Kedapatan Keluar Tanpa Surat Izin saat Di sidak Adhan Dambea

Responsive image
Wali kota Gorontalo, Adhan Dambea meninjau aktivitas pegawai dalam sidak mendadak yang digelar di beberapa OPD Kota Gorontalo, Senin (17/11/2025).

PEMKOT - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sidak ini sengaja tidak diberitahukan sebelumnya agar hasil pengawasan lebih objektif dan menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sidak ini dilakukan untuk melihat kinerja pegawai, terutama soal kedisiplinan dan kehadiran. Semua pegawai sebenarnya sudah diberi arahan tentang tata tertib, termasuk cara mengurus izin jika ada keperluan pribadi.

"Kalo pun ada urusan pribadi, pakailah surat izin, saya tidak pernah melarang urusan pribadi, silakan tapi tertiblah. Jangan jalan tanpa sepengetahuan atasan. Itu yang tidak betul," ungkapnya.

Dalam sidak itu, Adhan menemukan 55 pegawai yang tidak berada di kantor dan tidak memiliki surat izin yang jelas. Ia langsung memerintahkan agar pegawai-pegawai ini diberikan Surat Peringatan Teguran (SPT).

Ia mengingatkan bahwa SPT bukan teguran biasa. Jika seorang ASN sudah tiga kali mendapatkan SPT, maka peluang dikenai sanksi berat hingga pemecatan sangat besar.

Lebih lanjut, Sidak ini dilakukan di DKPP, Dinas Perkim, DPPKB-P3A, dan Dinas Sosial. Dari hasil sidak, Adhan melihat bahwa masih banyak pegawai yang belum tertib. Ia meminta para pimpinan OPD untuk membenahi kedisiplinan pegawai mereka.

Dari seluruh OPD yang diperiksa, bagian kepegawaian menjadi yang paling buruk tingkat kedisiplinannya. 

Adhan menyebut seharusnya kepegawaian menjadi contoh bagi OPD lain. Ia pun meminta kepala OPD yang baru untuk segera melakukan perbaikan.

"Harusnya kepegawaian itu memberi contoh pada OPD lain, bukan mereka melakukan kesalahan yang fatal. Jadi dari semua OPD yang saya kunjungi tadi yang paling jelek adalah kepegawaian," pungkas Adhan. (Ren)


Share