Go-Pena Baner

Monday, 29 June, 2026

Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Kriminalitas Curas, Curat dan Curanmor

Responsive image
Konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Polda Goorntalo, terkait Kasus Kriminalitas di Gorontalo. Senin (29/6/2026).

Gorontalo – Polda Gorontalo beserta jajaran polres di bawahnya merilis capaian keberhasilan penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni). Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian fokus menekan dan mengungkap kasus kriminalitas menonjol, khususnya kategori C3 yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Acara rilis pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo ini diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026, bertempat di Mapolda Gorontalo. Dalam pemaparannya, Kapolda didampingi oleh jajaran pejabat utama Polda Gorontalo, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kabid Humas, serta para Kasat Reskrim jajaran.

Kapolda Gorontalo memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Gorontalo dan jajaran telah menangani total 20 perkara pencurian. Rincian dari puluhan kasus tersebut meliputi: 8 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), 5 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan 7 kasus Pencurian Biasa.

Dari total 20 perkara yang ditangani, kepolisian sejauh ini telah merampungkan berkas perkara hingga tahap P21 dan tahap II untuk 7 kasus. Sementara itu, 1 kasus dihentikan penyidikannya (SP3) dan 2 kasus lainnya masih berada dalam status lidik, sehingga total kasus yang sudah dipetakan penyelesaian awalnya mencapai 10 kasus. Untuk sisa 10 perkara C3 lainnya, saat ini masih terus diproses dengan rincian 5 kasus dalam tahap penyidikan (sidik) dan 5 kasus dalam tahap penyelidikan (lidik).

Khusus pada periode bulan Juni 2026, pihak Polda Gorontalo juga telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 6 unit sepeda motor, 6 unit barang elektronik berbagai jenis, serta barang bukti penunjang kejahatan lainnya.


Guna mendongkrak kinerja operasional di lapangan, Kapolda mengapresiasi langkah Dirreskrimum dalam mengaktifkan kembali Tim URC (Unit Reaksi Cepat). Kapolda menyebutkan bahwa tim ini sangat Efektif dengan hasil yang bagus.

"Direktur Krimum yang baru menghidupkan kembali (Tim URC) dan alhamdulillah sangat efektif dengan hasil yang cukup bagus," ujar Kapolda Gorontalo.

Tim URC ini mengemban tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama dalam hal pencegahan (preventif) sekaligus penindakan (represif) terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Untuk mempercepat respon di lapangan, Tim URC kini telah terintegrasi langsung dengan operator Layanan Kepolisian 110. Melalui sistem Command Center, setiap laporan tindak pidana dari masyarakat yang masuk ke nomor 110 akan langsung diteruskan ke operator untuk mengarahkan Tim URC bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Di akhir penyampaiannya, Kapolda memberikan catatan penting dan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Gorontalo, khususnya terkait maraknya kasus Curanmor. Berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa kasus yang diungkap, sebagian besar pencurian motor terjadi akibat kelalaian dari pemilik kendaraan itu sendiri.

Banyak warga yang memarkirkan kendaraannya di tempat umum maupun di area kos-kosan dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada motor atau lupa mengunci stang kendaraan. Hal ini tentu memberikan kesempatan emas bagi para pelaku kejahatan yang saat ini juga sudah membekali diri dengan peralatan yang semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi pengamanan kendaraan.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat Gorontalo untuk meniru kebiasaan baik di kota-kota besar lainnya, yaitu dengan selalu menggunakan kunci ganda (bahkan kunci pengaman rangkap tiga) saat memarkirkan kendaraan. Kewaspadaan mandiri dari masyarakat dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (Fikri)


Share