Gorontalo – Proses hukum yang diajukan Mustafa Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih terus berjalan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Di tengah berlangsungnya persidangan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), yang oleh pihak kuasa hukum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Sidang perkara di PTUN Jakarta pada Selasa (23/6/2026) sejatinya memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yakni Kementerian Dalam Negeri. Namun, pada persidangan tersebut, tergugat tidak menyampaikan jawaban pokok perkara dan justru mengajukan permohonan penundaan kepada Majelis Hakim.
“Hari ini merupakan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Namun, mereka belum memasukkan jawaban dan meminta penundaan sidang hingga pekan depan,” ujar Ardi Wiranata, selaku kuasa hukum Mustafa Yasin.
Menurut Ardi, kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa sengketa tata usaha negara yang diajukan kliennya masih berada dalam proses pemeriksaan yudisial dan belum dapat dianggap selesai. Karena itu, langkah DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan PAW sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinilai prematur dan berpotensi mengandung cacat administratif.
“Kami menyayangkan sikap DPRD yang terkesan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika objek sengketa masih diperiksa oleh PTUN dan belum ada putusan inkracht, seharusnya proses PAW ditunda terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap asas due process of law serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” kata Ardi.
Ia menambahkan, hingga saat ini status hukum Mustafa Yasin dalam perkara pidana yang menjeratnya masih sebatas tersangka dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Dengan demikian, menurutnya, belum terdapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak-hak konstitusional kliennya sebagai anggota legislatif.
“Klien kami masih berstatus tersangka dan perkara pidananya belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sistem hukum kita berlaku asas praduga tidak bersalah, sehingga setiap tindakan administrasi pemerintahan harus tetap memperhatikan hak-hak hukum warga negara sampai adanya putusan yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Ardi juga mengingatkan bahwa apabila gugatan Mustafa Yasin dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka konsekuensi hukumnya dapat berdampak langsung terhadap keabsahan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan PAW. Menurutnya, kemenangan penggugat berpotensi menimbulkan akibat hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pembatalan keputusan administrasi yang telah diterbitkan berdasarkan objek sengketa tersebut.
“Apabila PTUN Jakarta nantinya mengabulkan gugatan klien kami, maka secara mutatis mutandis hal itu dapat berimplikasi pada batal atau tidak sahnya keputusan yang menjadi dasar pengangkatan PAW. Kondisi demikian justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan ketidakpastian bagi lembaga maupun pihak-pihak terkait. Inilah yang sejak awal kami khawatirkan. DPRD seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menunggu adanya kepastian hukum,” pungkas advokat yang dikenal berkepala plontos tersebut.
Pihak kuasa hukum Mustafa Yasin menegaskan akan terus mengikuti proses persidangan di PTUN Jakarta hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sembari berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan sebagai wujud supremasi hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*)