Go-Pena Baner

Saturday, 20 April, 2024

Perda Lalu Lintas Disahkan, Ini Pesan Erwin Ismail

Responsive image
Erwin Ismail Saat Memberi Penyampaian Pada Rapat Parupurna ke-99, di aula DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/11/2022).

DPRD PROVINSI (go-pena.id)-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kini telah disahkan melalui rapat rapat paripurna ke-99 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua Ranperda yakni tentang penyelenggaraan lalu lintas ternak dan angkutan jalan serta Ranperda tentang jasa konstruksi, Senin (28/11/2022).

"Alhamdulillah, Perda tentang lalu lintas ini sudah disahkan," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Erwin Ismail kepada awak media.

Dalam perda tersebut mengatur tentang segala regulasi yang berkaitan dengan jalur lalulintas transportasi.

"Isinya mengatur tentang lalulintas transportasi mulai dari konteiner sampai larangan parkir dijalan nasional," terangnya menambahkan.

Olehnya Erwin meminta kepada seluruh stakeholder untuk segera mensosialisasikan Perda tersebut dengan harapan dapat diimplementasikan dengan baik.

"Gorontalo inikan sudah sedikit maju, orang punya mobil sudah banyak, tapi yang parkir sembarangn masih banyak," imbuhnya lagi.

Selanjutnya Erwin mengintruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk Perda yang sama, mengingat penindakan yang dimaksudkan dalam perda tersebut adalah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kami harap pemerintah kabupaten/kota segera membuat perda yang sama, karena penindakannya itu mereka yang berwenang," tutupnya.(IP-03/IDHAL)


Share