Go-Pena Baner

Sunday, 08 March, 2026

Pemprov Gorontalo Bahas Ranpergub Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan, Kepatuhan Wajib Pajak Baru 40,6 Persen

Responsive image
Rapat Ranpergub Sinergi Pemungutan Pajak .

GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Sinergi Pendanaan dan Kerja Sama Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen PKB dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Kamis (5/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan dan penyelarasan substansi regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memaparkan latar belakang serta tujuan penyusunan Ranpergub tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis bagi pemerintah daerah.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kini diterapkan mekanisme opsen PKB dan opsen BBNKB yang juga menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Danial juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gorontalo masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data tahun 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai sekitar 40,6 persen.

“Karena itu dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Melalui Ranpergub tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong berbagai bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, antara lain melalui sosialisasi bersama pajak kendaraan bermotor, operasi kepatuhan kendaraan, pengembangan layanan Samsat, pemanfaatan data kendaraan bermotor, serta penguatan pelayanan berbasis digital.

Regulasi ini diharapkan mampu membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, serta opsennya bagi daerah.

Melalui proses harmonisasi ini pula, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap rancangan Peraturan Gubernur tersebut dapat semakin disempurnakan, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen efektif dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dengan semangat “Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah”, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan sinergi antar pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. (*) 


Share