Go-Pena Baner

Saturday, 23 May, 2026

Langkah Gusnar Legalkan Tambang Rakyat Berhasil, IPR Pertama Resmi Terbit

Responsive image
Gratis tambang rakyat. (Go-Pena.id)

GORONTALO – Upaya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam melegalkan aktivitas tambang rakyat mulai menunjukkan hasil nyata. Untuk pertama kalinya di Gorontalo, sebuah koperasi pertambangan berhasil menuntaskan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR tersebut diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada 22 Mei 2026, dengan hak pengelolaan tambang sepenuhnya berada di bawah koperasi. Sesuai ketentuan, IPR untuk individu diberikan maksimal lima hektare, sementara koperasi memperoleh izin pengelolaan hingga 10 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, menyebut terbitnya IPR tersebut menjadi langkah maju dalam penataan pertambangan rakyat di daerah.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal, khususnya di sektor pertambangan emas,” ujar Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengimbau pelaku usaha pertambangan lainnya agar mengikuti tahapan yang telah dilalui Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sebagai koperasi percontohan dalam pengurusan IPR.
Menurutnya, terdapat dua tahapan utama untuk memperoleh IPR, baik bagi individu maupun koperasi. Tahap pertama adalah pemenuhan persyaratan dasar, sedangkan tahap kedua merupakan proses perizinan.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan, masyarakat bisa datang ke PMPTSP atau berkonsultasi dengan Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” tambahnya.
Persyaratan dasar yang harus dipenuhi meliputi dokumen luas wilayah berdasarkan titik koordinat, penentuan jenis KBLI, hingga pemenuhan PNBP apabila wilayah yang dimohonkan belum memiliki RDTR. Setelah itu diterbitkan PKKPR sebagai dasar izin lokasi, yang kemudian menjadi acuan penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup apabila berada di luar kawasan hutan.
Sementara untuk tahapan perizinan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, surat domisili dari kepala desa, dokumen wilayah pertambangan beserta koordinat, PKKPR, PKPLH atau PPKH bagi kawasan hutan, serta dokumen UKL/UPL.
Terbitnya IPR pertama ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi legalisasi tambang rakyat di Gorontalo, sekaligus mendorong aktivitas pertambangan yang lebih tertata, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*) 


Share