PEMKOT - Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Satpol PP Kota Gorontalo menggelar razia serta penjangkauan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk aktivitas pengumpulan sumbangan menggunakan celengan masjid di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Gorontalo terkait penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih beraktivitas di persimpangan jalan dan kawasan padat lalu lintas.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Eladona Sidiki, mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurut Eladona, sebelum razia dilaksanakan, pihaknya telah lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, pembinaan, dan penguatan kepada para PMKS yang ditemukan di jalanan. Namun karena aktivitas tersebut terus berulang, penjangkauan akhirnya dilakukan bersama Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama, aktivitas ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan juga membahayakan keselamatan mereka sendiri karena dilakukan di persimpangan maupun koridor jalan tertentu,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring 12 PMKS yang terdiri atas empat anak-anak, dua lanjut usia, empat usia produktif, serta dua penyandang disabilitas.
Operasi dibagi dalam dua tim yang menyasar sejumlah titik rawan di Kota Gorontalo. Tim pertama bergerak di kawasan Simpang Tiga Bunda, Jalan Agussalim, Lampu Merah Lapangan Karsa Utama, Pertamina, Simpang Lima SMK 1 Gorontalo, Lampu Merah BRI, Rumah Adat hingga Tower Nasdem.
Sementara tim kedua menyisir Perempatan SMP 6, Jalan Panjaitan hingga Perempatan Samsat, Perempatan Emden, Masjid Baiturrahim, Kantor Pos, Tamalate, kawasan McD, Gelael hingga Lampu Merah Jalan Palma.
Terhadap PMKS yang terjaring, petugas melakukan pendataan identitas, asesmen sosial awal, pembinaan, serta penanganan lanjutan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Gorontalo.
Dari hasil asesmen, diketahui terdapat dua warga Kota Gorontalo asal Kecamatan Dungingi yang kini menjalani pembinaan lebih lanjut di rumah singgah. Sementara PMKS yang berasal dari luar daerah akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal untuk proses pemulangan.
Selain menyoroti aktivitas gepeng, Eladona juga mengingatkan bahwa pengumpulan uang maupun barang di jalan harus memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengumpulan uang dan barang harus jelas mekanismenya, memiliki izin, dan ada pertanggungjawaban sehingga benar-benar resmi dan tepat sasaran,” tandasnya.