DEKOT (Gopena.id)- Frekwensi kemacetan di Kota Gorontali semakin hari semakin memuncak, akibat semakin Padatnya pengguna jalan maka semakin terbuka pula peluang bisnis bagi warga Kota Gorontalo, tidak terkecuali buat pebisnis kuliner yang tentunya menjdi sasaran destinasi buat menghilangkan rasa lapar maupun buat nongkrong sambil diskusi segala Hal termasuk soal bisnis.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, menurutnya ini tentu berinflikasi terhadap pengurangan pengangguran, pengentasan kemiskinan dan bahkan peningkatan PAD Kota Gorontalo, sementara ini juga berdasarkan kebijakan pemerintah yang lebih ke arah perbaikan iklim Investasi dan kemudahan berusaha yang patut kita apresiasi.
"Namun terlepas dari sisi positifnya tidak sedikit locus usaha tersebut juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan, misalnya area ruas jalan Ahmad Nasjamudin, dari Lampu merah perempatan Dulohupa kearah QMart akhir-akhir ini frekwensi kemacetan untuk ruas jalan tersebut sangatlah tinggi, dan dipicu lagi akibat beberapa usaha Kuliner yg beroperasi di area tersebut."kata Mukcsin.
Disempaing itu juga menurut Wakil Ketua komisi B ini juga kawasan macet yang sering terjadi juga ada dikawasan Green Park Cafe & Resto.. apalagi saat malam kamis atau malam minggu kemacetannya sangat luar biasa, Hal ini bisa terjadi akibat ketersediaan lahan parkir Gren Park tersebut tdk memenuhi Syarat,
"Khusus untuk Gren Park Resto menurut kami sangatlah tidak seimbang, dimana kursi pengunjung tak sebanding dengan ketersediaan lahan parkir, sehingga hampir semua pengunjung yaang mengendarai mobil termasuk sepeda motor parkirnya di separuh Jalan raya( bukan dibahu jalan). Tentunya sangat meresahkan masyrakat, seharusnya Lahan parkir untuk kenderaan seimbang dengan jumlah kursi pengunjung yang tersedia."jelasnya.
Mucksin juga menegaskan kepada SKPD yang menerbitkan ijin agar lebih Protective lagi dalam menerbitkan ijin usaha termasuk PBG, IMB Untuk setiap usaha kuliner berskala besar, Hal ini disampaikan agar tidak menimbulkan keluhan dan kekesalan masyarakat pengguna jalan. Sebaiknya dalam penetbitan ijin khususnya untuk parkir harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo selaku Dinas yang menangani Ketentuan Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas.
" Walaupun pada prinsipnya pengurusan ijin saat ini Sudah melalui electronic /Online Sisitim Submission (OSS ),tp minimal haru ada rekomendasi dari beberapa Dinas seperti DLH menyangkut UKL-UPL , serta Dinas Perhubungan terkait Ketentuan Parkir, dan bagi usaha-usaha yang sudah beroperasi sebaiknya ada langkah penertiban terhadap dampak kemacetan agar tidak terkesan Ada pembiaran."tegasnya. (IP-03/FP)