DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna bersama penjagub Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Gorontalo, Senin (5/9/22).
Sekretaris Pansus 4 Pembangunan Industri Deprov Gorontalo, Espin Tulie menyampaikan bahwa rencana pembangunan industri merupakan pedoman pemerintah dalam membangun perindustrian di Gorontalo.
"Rencana Pembangunan Idustri (RPI) di Provinsi Gorontalo merupakan pedoman pemerintah daerah ditingkat provinsi dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri regulasi," tutur Espin Tulie.
Espin melanjutkan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Industri di Gorontalo adalah langkah yang tepat yang dapar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.
"Hal ini adalah yang tepat bagi pemerintah karena dapat memberikan kepastian hukum dan dapat mengatur pengelolaan kawasan industri didaerah," terangnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pentingnya mengantisipasi terjadinya alihfungsi konversi lahan pertanian yang diakibatkan kebutuhan lahan industri.
"Hal yang penting diantisipasi dari perkembangan kawasan industri adalah, mengendalikan dan mengawasi terjadinya proses alih fungsi konversi lahan pertanian yang berlebihan, akibat kebutuhan guna pembangunan lokasi industri dan pemukiman pertumbuhan industry, menimbulkan konsekuensi logis meningkatnya permintaan terhadap lahan industri pemukiman dan lain-lain, yang sebelumnya lahan tersebut sebagian besar digunakan untuk areal pertanian," jelasnya. (IP-03/IDHAL)