Go-Pena Baner

Saturday, 05 July, 2025

Pansus Ranperda Jasa Konstruksi  Lakukan Pertemuan dengan Kemenkumham

Responsive image
Kunjungan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo ke Kemenkumham

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi kantor Kementrian Hukum dan Ham wilayah Gorontalo dengan agenda kunjungan kerja dalam rangka harmonisasi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Jasa Konstruksi.
"Dalam agenda hari ini saya mengharapkan ada sumbangsi pikiran dari bapak ibu sekalian terkait Ranperda ini," ujar Ismail Alulu selaku wakil ketua Pansus, Kamis (26/8/22).
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo itu menambahkan substansi dari Ranperda Jasa Konstrusksi tersebut adalah pengupayakan para pekerja lokal agar bisa bersaing dengan pekerja dari luar daerah.
"Sesuai aturan kementrian bahwa syarat para pekerja itu harus memiliki sertifikasi, sementara sebagian besar pekerja lokal kita tidak memiliki itu, maka ini yang harus kita perjuangkan, bagaimana caranya para pekerja lokal ini bisa terpakai," imbuhnya.
Sementara itu kepala Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, mengatakan bahwa harmonisasi Perda tersebut penting karena sesuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2014.
"Harmonisasi Perda Jasa konstruksi ini penting, karena susuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2014, diamanahkan bahwa penyelenggaraan pelatihan ahli jasa konstruksi serta penyelenggaraan sistem informasi ahli jasa konstruksi itu diatur di dalam rancangan peraturan daerah," ujar Heni Susila Wardoyo.
Heni menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelatihan ahli jasa dan ahli sistem informasi jasa konstruksi itu adalah mampu mengakomodir dan memanfaatkan sumber daya lokal.
"Pada prinsipnya bahwa penyelenggaraan pelatihan ahli jasa konstruksi dan ahli sistem informasi itu adalah bagaimana daerah mampu memberdayakan dan mampu mengakomodir para pelaku jasa konsturksi lokal, jadi kedepannya harus kita pupuk bagaimana pelaksanaan jasa konstruksi di Provinsi Gorontalo harus dilaksanakan oleh para tenaga lokal," terangnya.
Jika hal itu terwujud melalui Perda tersebut, tambah Heni, ia yakin maka dapat memberikan kemajuan untuk daerah Provinsi  Gorontalo.
"Maka jika hal tersebut dapat kita wujudkan melalui Peraturan Daerah ini maka hal itu dapat memberikan kemajuan bagi Provinsi Gorontalo," pungkasnya. (IP-03/IDHAL)


Share