Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Friday, 06 June, 2025

Netralitas ASN Dipersoalkan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Diseret ke Sidang DKPP

Responsive image
Suasana sidang DKPP terkaiat dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Rabu (4/6/2025)

Gorontalo, DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, beserta dua anggotanya, yaitu Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu (4/6/2025).

Ketiga nama itu berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025. Perkara tersebut diadukan oleh Sri Utami Nadjamuddin melalui kuasanya, Rio Potale dan Trisandi Noor.

Pihak pengadu mendalilkan para teradu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Sri Utami yang juga berstatus principal dalam perkara ini mengklaim bahwa penerusan laporan ke KASN tersebut tidak diketahuinya. Ia merasa tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi dan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

"Tidak pernah ada temuan atau laporan tentang pengadu yang diregistrasi (oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo). Pengadu juga tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan tentang dugaaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pengadu," ungkap Trisandi Noor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penerusan laporan kepada KASN sebagaimana disebutkan di atas pada 20 Maret 2024.

Menurut Alexander, penerusan laporan tersebut dilakukan merupakan pengembangan informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada 2 Januari 2024.

"Informasi awal tersebut tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan seorang Kepala Desa. Namun, beberapa saksi memberi keterangan bahwa Sri Utami Najamuddin hadir dalam kegiatan syukuran Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dan DPR RI," ungkap Alexander.

Alexander menambahkan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menelusuri informasi awal tersebut dengan meminta klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk para saksi dan juga Sri Utami Najamuddin.

Ia juga mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sri Utami Najamuddin berdasar keterangan saksi tidak termasuk dalam dugan pelanggaran pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Hal ini, ucap Alexander, membuat Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan penerusan laporan kepada KASN. Ia menilai lembaga tersebut yang memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan atau menjatuhkan sanksi disiplin terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan serta menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pengadu," tandas Alexander.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, Ramli Mahmud (unsur masyarakat) dan Roy Hamrain (unsur KPU). (Rls DKPP)


Share