GORONTALO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, yang terjadi usai inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, berakhir damai.
Mikson Yapanto hadir langsung dalam agenda penarikan perkara yang difasilitasi pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilandasi itikad baik dari semua pihak, khususnya setelah adanya pertemuan dengan keluarga para terlapor.
Ia mengatakan, keputusan untuk berdamai berawal dari kedatangan para istri terlapor sekitar satu minggu lalu. Mereka datang menyampaikan permohonan maaf dengan membawa nama suami dan anak-anak mereka.
"Hari ini kan ada acara penarikan perkara dan juga kesepakatan. Berawal dari kehadiran istri-istri penambang satu minggu lalu, begitu saya menerima, mereka membawa nama suami dan anak. Itu yang mendasari," jelas Mikson pada media, Selasa (16/12/2025).
Menurut Mikson, para terlapor juga mengakui bahwa perbuatan mereka melanggar hukum. Pengakuan tersebut menjadi alasan kuat baginya untuk menerima perdamaian.
Lebih lanjut, Warga Suwawa, Kris Wartabone, yang ikut mendampingi proses mediasi, juga mengatakan peran para istri sangat besar dalam terwujudnya perdamaian ini.
Ia menyebut, para istri datang dengan inisiatif sendiri dan menyentuh hati Mikson Yapanto, sehingga proses damai bisa segera dilakukan.
Atas nama masyarakat Suwawa, Kris menyampaikan terima kasih kepada keluarga Mikson Yapanto serta pihak kepolisian yang telah memfasilitasi mediasi. Ia menegaskan, kini persoalan tersebut sudah selesai.
"Jadi sekarang kami lega, clear, sudah tidak ada lagi dendam, tidak ada persoalan yang seharusnya tidak terjadi. Atas nama keluarga, terima kasih memediasi perdamaian antara Pak Mikson dan teman-teman penambang," pungkasnya. (Ren)