Go-Pena Baner

Friday, 19 December, 2025

Klarifikasi Wali Kota Gorontalo: Tidak Ada Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda

Responsive image
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat berada di Polresta Gorontalo Kota. Kamis (11/12). (Foto : Rendi/Go-Pena)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memenuhi panggilan penyidik Polresta Gorontalo Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Sentral.

Usai memberikan keterangan, Adhan turut meluruskan kembali pernyataannya mengenai dugaan adanya laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia sampaikan tidak ditangani oleh Polda Gorontalo.

Sebelumnya, Adhan sempat menyebut bahwa insiden penikaman di Pasar Sentral berawal dari laporan pencemaran nama baik yang ia layangkan ke Polda dan tidak mendapat tindak lanjut. Namun setelah Kapolda meminta jajarannya melakukan penelusuran, hasil pengecekan menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak pernah tercatat di Polda Gorontalo.

Adhan mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaiannya. Ia menegaskan bahwa dirinya salah menduga terkait penanganan laporan tersebut.

"Jadi karena itu saya agak keliru, saya menuduh Polda," ujar Adhan usai memberikan klarifikasi sebagai saksi di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Kombes Pol. Suryono menilai kehadiran Wali Kota sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Kemarin pascakejadian ini dari pernyataan Pak Wali berkaitan dengan laporan di Polda yang tidak tertangani masih dendam antara dua pihak. Tadi sudah diralat oleh beliau," kata Suryono.

Lebih lanjut, Suryono menegaskan bahwa tidak ada laporan pencemaran nama baik yang terkait dengan insiden penganiayaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, pemicu utama kasus penganiayaan di Pasar Sentral adalah persoalan pribadi antara korban dan para pelaku, yang berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung pada tindakan pengeroyokan.(Ren)


Share