Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Sunday, 19 October, 2025

Komisi III Deprov Kunjungi LKPP RI

Responsive image
Komisi III Deprov saat audiensi dengan LKPP RI

DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kunjungi Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Kunjungan itu dalam rangka mencari solusi syarat jaminan garansi bank terhadap penyedia barangg dan jasa yang ada di Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana dijelaskan anggota komisi III, Sun Biki, bahwa ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sudah jelas.

“Pasal 44 di peraturan itu sudah jelas, tentang pengadaan barang dan jasa. Maka tidak dibenarkan lagi adanya tambahan persyaratan yang bisa menjadi beban bagi penyedia pengadaan barang dan jasa,” terang Sun Biki.

Kunker itu diterima Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, Setya Budi Arijanta. Kepada tim Komis III Deprov, Setya Budi mengatakan agar segera mencabut peraturan gubernut itu, yang menegaskan adanya beban-beban tambahan pada penyedia barang dan jasa.

“Pergub yang menegaskan adanya beban-beban tambahan terhadap penyedia jasa itu harus segera dicabut, karena bertentangan dengan Kepres dan edaran dari LKPP No.5 Tahun 2022,” terang Setya Budi Arijati.


Share