DPRD PROVINSI (Go-pena.id)-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo temukan adanya praktik usaha pengolahan sampah yang belum mengantongi surat izin usaha alias ilegal. Hal itu ditemukan saat rombongan Komisi I Deprov Gorontalo sedang melakukan monitoring dan penertiban bangunan tanpa izin diarea jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (02/01/2023).
“Pengelolaan sampah yang kami temukan ini belum memiliki izin alias ilegal. Pemerintah memang mendorong investasi usaha tapi harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib pada awak media.
Parahnya lagi usaha yang mereka temukan tersebut sudah memiliki kantor pusat dan kantor cabangnya yang seharusnya sudah mengantongi surat izin dari pemerintah.
“Mereka punya kantor pusat di Jakarta dan cabangnya di Palu,” tambahnya.
Aktifitas tersebut lanjut AW Thalib dinilai sangat mengganggu pemandangan, dikarenakan berada ditepi jalanan yang ramai dilalui kendaraan, tambah lagi bau yang tidak sedap dapat mengganggu kesehatan lingkungan sekitar yang jika dibiarkan akan menyebabkan rusaknya ekosistem bahkan dapat menjadi sumber penyakit bagi warga masyarakat.
Dalam upaya menertibkan kegiatan tanpa izin tersebut, AW Thalib meminta kepada OPD terkait untuk segera mengeksekusi penertiban izin usaha untuk keberlanjutan praktik pengolahan sampah tersebut. Selanjutnya ia juga meminta kepada Satpol PP yang ikut bersama rombongan komisi I untuk segera melakukan BAP sebagai tindak lanjut temuan ilegal tersebut.
“Ini teguran pertama dalam waktu 2 minggu semuanya harus sudah clear,” tandasnya. (Idal)