Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

Komisi I DPRD Provinsi Sosialisasikan Perda di Desa Ayula

Responsive image
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, memberikan sosialisasi Perda ke Masyarakat, Desa Ayula, Tapa, Bone Bolango.

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Banyakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialiasi Perda di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. 
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, A.W Thalib, menyamaikan bahwa, masyarakat tentunya perlu mengetahui perda-perda yang sudah dihasilkan. 
"Salah satu perda yang kita sosialiasikan adalah Perda tentang Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini perlu kita beritahukan kepada masyarakat, tentang bagaiamana menciptakan ketertiban di masyarakat. Dan perlu juga adanya partisipasi dari masyarakat untuk menciptakan ketertiban umum," ujarnya. Dalam sosialisasi ini, hadir pemerintah desa setempat, dan juga KPID Provinsi Gorontalo, serta tokoh masyarakat. Mereka mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. (IP-03/JOHAN)


Share