PEMPROV - Keseriusan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam menyelesaikan persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) kembali ditegaskan. Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merealisasikan hasil kesepakatan bersama yang dicapai dalam dialog percepatan penanganan masalah pertambangan di Gorontalo.
Langkah tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penguatan Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan IPR yang digelar pada 4 April 2026. Dalam pertemuan itu, Gubernur melibatkan langsung sejumlah OPD teknis, mulai dari Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga tim komunikasi gubernur.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa arahan gubernur bersifat tegas dan harus segera ditindaklanjuti.
“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah menginstruksikan secara langsung kepada kami, OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Satgas percepatan IPR. Beliau menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat di Gorontalo segera selesai, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan koperasi pertambangan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, organisasi ekstra kampus, BEM se-Provinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, dan Pemuda Muhammadiyah.
Dari dialog tersebut, disepakati 10 poin penting yang kemudian ditandatangani bersama antara OPD teknis dan seluruh peserta. Kesepakatan itu meliputi:
Mendorong Pemprov dan DPRD Gorontalo segera membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi perizinan tertentu (IPERA).
Mendorong penerbitan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi syarat administrasi.
Meminta Pemprov memfasilitasi pemenuhan dokumen IPR serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Mendorong bupati memberikan rekomendasi bagi koperasi dan UMKM dalam pengusulan wilayah pertambangan.
Mempercepat penerbitan pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, dan Gorontalo Utara.
Mendorong pemerintah kabupaten segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan melibatkan masyarakat.
Menyediakan lokasi layanan terpadu pengurusan persyaratan IPR.
Mendesak Kementerian ESDM menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo.
Menyelesaikan polemik jual beli emas melalui penguatan legalitas BUMD, UMKM, dan koperasi.
Memfasilitasi penyelesaian konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi percepatan legalisasi pertambangan rakyat di Gorontalo. Pemerintah provinsi berharap, dengan sinergi lintas sektor, persoalan yang selama ini menghambat aktivitas penambang rakyat dapat segera diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (*)