Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik proses penyelesaian studi mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Syarifah Aslamiyah. Penjelasan tersebut dituangkan dalam siaran pers bernomor 001/SIPERS/VI/2026 yang dirilis pada 18 Juli 2026.
Dalam siaran pers tersebut, pihak universitas menegaskan bahwa persoalan tidak selesainya studi mahasiswa yang bersangkutan bukan disebabkan oleh kelalaian institusi, melainkan karena mahasiswa dinilai tidak memenuhi tahapan akademik serta tenggat waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut UNG, sejak September 2025 Jurusan Ilmu Komunikasi telah melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap mahasiswa angkatan 2019 yang berpotensi mengalami Drop Out (DO). Jurusan menggelar evaluasi khusus, menetapkan target penyelesaian ujian skripsi hingga April 2026, kemudian memperpanjang batas akhir pelaksanaan ujian hingga Juni 2026 sebagai bentuk kebijakan agar mahasiswa memiliki kesempatan menyelesaikan studi.
Dalam kronologi yang dipaparkan, pihak jurusan menyebut bahwa Syarifah Aslamiyah melaksanakan ujian proposal pada Maret 2024. Namun setelah itu, hingga Mei 2026, mahasiswa tersebut disebut tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian kepada kedua dosen pembimbingnya. Meskipun demikian, pembimbing tetap memberikan kesempatan agar mahasiswa dapat mengikuti ujian hasil penelitian pada 5 Juni 2026 mengingat masa studinya telah berada di batas akhir.
Pada pelaksanaan ujian hasil penelitian tanggal 5 Juni 2026, tim penguji menilai mahasiswa belum mampu mempertanggungjawabkan substansi penelitiannya sehingga dinyatakan belum lulus dan diwajibkan mengikuti ujian hasil kembali. Setelah ujian tersebut, mahasiswa juga disebut memilih mengikuti kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), sementara proses revisi belum diselesaikan. Hingga akhirnya, dalam rapat koordinasi pada 12 Juni 2026, pihak jurusan menilai waktu yang tersisa sudah tidak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan akademik sebelum penutupan sistem.
UNG menjelaskan bahwa berbagai upaya fasilitasi tetap dilakukan. Bahkan, pihak fakultas sempat membuka peluang penyelenggaraan ujian darurat pada 17–18 Juni 2026 dengan syarat mahasiswa segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Namun, menurut pihak universitas, mahasiswa menyatakan tidak sanggup memenuhi persyaratan teknis tersebut sehingga seluruh upaya fasilitasi akhirnya dihentikan.
Dalam penjelasannya, UNG menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa studi maksimal program sarjana adalah 14 semester. Selain itu, batas akhir penginputan Berita Acara Yudisium untuk Program Studi Ilmu Komunikasi ditetapkan pada 19 Juni 2026 sehingga setelah memasuki Semester Antara, proses Semester Genap tidak lagi dapat dibuka kembali.
Pihak universitas juga membantah dugaan maladministrasi maupun perlakuan diskriminatif yang disampaikan mahasiswa. Menurut UNG, pelaksanaan ujian proposal, hasil, dan skripsi pada Semester Antara berlaku bagi mahasiswa yang masih memenuhi ketentuan akademik. Sementara untuk angkatan 2019, masa studi telah berakhir pada Juni 2026 sehingga tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk melanjutkan proses akademik.
Sebagai penutup, UNG menyampaikan bahwa berdasarkan surat penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik tertanggal 14 Juli 2026, seluruh tahapan akademik mahasiswa tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan. Meski demikian, universitas menawarkan solusi administratif berupa kesempatan mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. (*)