Go-Pena Baner

Thursday, 19 September, 2024

Hari ini DPRD Provinsi Laksanakan Reses

Responsive image
Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna memimpin rapat persiapan reses.

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) -  Mulai hari ini, Selasa 8 hingga 17 Februari, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan reses.
Sebelumnya, Jajaran dilingkungan Sekretariat  DPRD serta para Tenaga Ahli Melaksanakan rapat di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat Tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Dewan dan di dampingi oleh beberapa kepala bagian.
ada begitu banyak hal yang disampaikan oleh Mitran Tuna kepada seluru jajarannya mengenai persiapan RESES tersebut, dimana mitran meminta secara khusus kepada para pendamping bahwa dalam kegiatan RESES itu, mereka harus benar-benar memperhatikan segala macam aspek terutama pada saat tatap muka yang akan dilakukan oleh para Anggota Legislatif dilapangan nanti.

mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi dengan ditambah adanya varian baru omicron, tentu harus ada juga protokol kesehatan ketat yang harus dijalankan, agar menghindari kegiatan para Aleg sebagai penyambung aspirasi rakyat dapat dilaksanakan tanpa ada gangguan serta kendala.

bukan hanya itu saja, namun untuk menyukseskan  RESES tersebut Ia meminta kepada seluruh pendamping harus terus berkoordinasi antara satu sama lain karena itu yang paling penting.
kemudian dalam pelaksanaan tatap muka nantinya harus benar-benar ada pembatasan kapasitas yakni untuk peserta cukup 50 sampai 100 orang saja.

kemudian Mitran Tuna kembali menegaskan bahwa Prokes harus menjadi point penting dan perhatian khusus dimana seperti yang diketahui, satgas covid 19 saat ini terus memantau segala macam kegiatan yang ada dimasyarakat tanpa terkecuali RESES, maka diharapkan atensi pemdamping untuk selalu mengingatkan para Aleg ketika dilapangan nanti dan bisa terhindar dari swipping Satgas covid 19.

Dan terkait adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan RESES ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan mulai dari izin usaha sampai Domisili pihak ketiga, bila perlu adanya penambahan administrasi untuk menjadi syarat. hal ini dilakukan karena untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan menjadi temuan BPK. (IP-03/Steven)


Share