Go-Pena Baner

Thursday, 08 October, 2026

Gubernur Panggil Kepala Bapenda, Ini Penyebabnya

Responsive image
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat melayani langsung masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan pada pelaksanaan pasar murah (Dok. Kominfotik).

 

 

 

GORONTALO — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gorontalo memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, untuk meminta penjelasan terkait isu dugaan pungli yang mencuat dalam pelayanan Samsat tersebut.

Pemanggilan itu dibenarkan Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, Rabu (7/10/2026).

“Iya benar. Dipanggil,” ujar Noval singkat saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler.

Noval mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Gorontalo telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel dan transparan, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar menjadi perhatian pemerintah dan harus segera ditindaklanjuti.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah. Jangan ada lagi dugaan pungli di Samsat. OPD terkait diminta menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo langsung turun ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat untuk melakukan klarifikasi sekaligus evaluasi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan pelayanan di Samsat tidak hanya dilakukan oleh Bapenda. Pelayanan tersebut merupakan kolaborasi tiga unsur, yakni Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja, yang masing-masing bekerja sesuai kewenangan.

Menurut Suryanto, setiap laporan yang diterima akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur.

“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur,” jelasnya.

Bapenda, lanjut Suryanto, juga terus mendorong masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai sebagai langkah untuk mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan di luar ketentuan.

Sejumlah kanal pembayaran resmi yang terus diperkuat antara lain SIGNAL, e-Samsat, QRIS dan EDC.

Selain itu, akses pelayanan juga diperluas melalui Samsat Mobile, Samsat Malam dan Gerai Samsat Menara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan pelayanan Samsat berjalan transparan, mudah diakses dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah pun menegaskan, dugaan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dapat terjaga. (*)


Share