Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

Erwin Ismail Sarankan TPA Talumelito di BLU-kan

Responsive image
Erwin Ismail saat memberikan penyampaian saat rapat gabungan komisi II dan II DPRD Provinsi Gorontalo bersama mitra dan OPD guna membagas masalah di TPA Talumelito.

DPRD Provinsi Gorontalo (go-pena.id)-Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, menyarankan kepada pihak eksekutif Provinsi Gorontalo agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito untuk dialihkan ke Badan Layanan Umum (BLU).

Hal ini Erwin sampaikan usai melaksanakan rapat gabungan komisi II dan III Deprov Gorontalo dengan mitra kerja OPD dalam rangka pembahasan standar operasional pemrosesan dan ketersediaan penampungan sampah akhir di TPA Talumelito, di aula rapat DPRD Provinsi Gorontalo.

"Saya menyarankan agar TPA Talumelito di BLU-kan sama statusnya seperti rumah sakit," kata Erwin, Senin (21/11/2022).

Hal ini karena banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat, dimana lokasi penampungan sampah tersebut sudah mulai penuh karena sistem penampungannya yakni dengan cara menimbun sampah yang masuk sehingganya hal ini tidak dapat bertahan lama.

"Sel-selnya itu sudah mulai penuh sesuai dengan keluhan warga, kita masih menggunakan sistem menimbun sampah yang masuk, jadi makin hari makin menumpuk  maka tentunya ini tidak akan bertahan dalam dua tahun kedepan," jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini tentunya jika pemerintah membuat sel penampungan yang baru tentu hanya akan membuang-buang uang negara, olehnya Ketua Komisi II itu menyarankan untul mengundang investor yang dapat mengelola sampah tersebut.

"Kalau kita buat lagi sel penampungan yang baru hanya akan buang-buang uang negara saja, mala saya sarankan undang investor, biarlah mereka yang mengurusi sampah ini sama seperti RS. Ainun, ketika pembangunannya jadi ada investor yang menawarkan untuk menginvestasikan baranfnya," tambahnya.

"Kita akan lebih menghemat anggaran nantinya, maka APBD kita ini masih bisa kita gunakan untuk pemberdayaan manusia, infrastruktur, ekonomi dan lain sebagainya," tandasnya. (IP-03/IDHAL) 


Share