Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Tuesday, 21 October, 2025

DPRD Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika

Responsive image
Sosialiasi Perda Pencegahan Narkotika oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, bertempat di Desa Girisa Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (7/9/22).

"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi terkait Perda No. 4 Tahun 2019 sebagai perintah UU, dan alhamdulillah sudah terselenggara dengan baik," ungkap La Ode Haimudin.

Sebelumnya Perda tersebut resmi diundangkan pada tanggal 19 Maret 2019 kemarin yang terdiri dari 43 pasal dan 68 ayat, yang membahas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Persedaran Narkotika.

Adapun tujuan dari Perda No. 4 Tahun 2019 tersebut memberikan perlindungan juga pencegahan kepada masyarakat akan bahaya Narkotika.

"Tujuan dari Perda ini adalah memberikan perlindungan dan pencegahan kepada masyarakat akan bahaya peredaran gelap Narkotika, Psikotika, dan zat adiktif lainnya," terang La Ode Haimudin.

Anggota Komisi IV itu menambahkan bahwa tujuan lain dari Perda ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk turut aktif dalam memfasilitasi masyarakat agar terhindar dari Narkotika.

"Tujuan lainnya adalah membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memfasilitasi pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat lainnya," tuturnya. (IP-03/IDHAL)


Share