GORONTALO – Pemeriksaan surat-surat kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Gorontalo menjadi perhatian masyarakat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut pengendara terancam ditilang jika tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas bukan razia untuk melakukan penilangan.
Alih-alih memberikan sanksi tilang, petugas mengedepankan teguran lisan dan edukasi kepada pengendara apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan pemeriksaan di SPBU.
“Tidak ada penilangan dalam kegiatan tersebut. Petugas hanya memberikan teguran lisan dan edukasi kepada pengendara,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat sesuai dengan identitas dan dokumen registrasinya.
Menurut Lukman, petugas menemukan indikasi penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sesuai untuk memperoleh BBM bersubsidi. Salah satunya, kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku menggunakan dokumen milik kendaraan lain.
Selain itu, terdapat kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas karena penggunaan dokumen dan pelat nomor yang tidak sesuai berpotensi dimanfaatkan untuk mengelabui pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Saat ini, pola pemeriksaan tersebut telah diterapkan di enam SPBU di Kota Gorontalo, yakni SPBU Sudirman, Bundaran Saronde, Agus Salim, Andalas, Raja Eyato, dan Tinaloga. Sementara itu, SPBU Talumolo disebut belum menerapkan pola pemeriksaan serupa.
Lukman menegaskan, kegiatan tersebut tidak serta-merta berujung pada penilangan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan berlangsung.
Masyarakat pun diimbau menggunakan SIM, STNK, serta pelat nomor yang sesuai dengan identitas kendaraan masing-masing. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan milik pihak lain.