Gopena.id, Bone Bolango – Kepolisian Resor Bone Bolango menetapkan tiga pemuda berinisial SP, CK, dan ZK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dan para tersangka berada dalam satu lokasi dan diduga mengonsumsi minuman keras.
“Peristiwa ini terjadi saat para tersangka dan korban berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar AKBP Supriantoro saat konferensi pers di Mapolres Bone Bolango.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Bone Pantai.
Menurut AKP Yudhi, korban diajak para tersangka untuk berkumpul, sebelum akhirnya berada dalam kondisi kelelahan dan beristirahat di dalam kamar. Saat itulah, para tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum secara bergantian.
“Korban dalam kondisi tidak berdaya dan sempat berusaha menolak. Namun situasi saat itu tidak memungkinkan korban untuk melindungi diri,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tante korban mulai merasa khawatir karena korban tidak pulang ke rumah selama satu hari. Setelah melakukan pencarian, keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah salon di Kecamatan Bone Pantai.
“Pihak keluarga mendatangi lokasi dan menemukan korban. Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kepolisian,” tambah AKP Yudhi.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4), Pasal 415 huruf b, atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan penuh terhadap hak dan masa depan korban sebagai anak. (*)