PEMPROV - Keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mencari jalan keluar atas persoalan pertambangan rakyat terus ditunjukkan. Sejak tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan sebanyak 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai upaya menata aktivitas pertambangan agar berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, pada akhir 2025 lalu Pemerintah Provinsi Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut. Namun hingga kini, dari total 16 koperasi yang tercatat, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin. Sementara 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi berkas pemenuhan persyaratan administrasi yang berasal dari sejumlah instansi terkait, seperti BPKH, DLHK, BWS, BON, serta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi merupakan syarat mutlak dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
“Mulai dari pembuatan akun OSS, akun pajak, persetujuan teknis dari BPKH, DLHK, dan BWS, kesesuaian tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga Rencana Kerja dan Pemanfaatan Tanah/Lahan dari BPN setempat, semuanya harus dipenuhi,” jelas Wardoyo.
Ia menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengundang seluruh pemohon atau koperasi untuk mengikuti sosialisasi terkait kemudahan perizinan, sekaligus mempertemukan langsung dengan instansi terkait. Langkah tersebut juga menjadi awal inisiasi pembentukan tim percepatan penerbitan IPR di Provinsi Gorontalo.
“Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo. Pemerintah hadir untuk mendampingi, bukan mempersulit,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan tertib, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan. (*)