DPRD PROVINSI (go-pena.id)-Peraturan Daerah No 16 Tahun 2015 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dianggap belum maksimal dalam penerapannya, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat Gorontalo yang mengonsumsi minuman keras (Miras).
Olehnya Perda ini seperti kata Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo akan dicabut karena belum dianggap optimal.
"Karena Perda ini belum optimal dalam penerapannya maka kami melakukan kajian dan insya Allah akan mencabut Perda ini," jelas Adnan usai menggelar Rapat Bapemperda, Senin (17/01/2023).
Tidak hanya Perda tentang Miras, ada beberapa Perda yang sementara dalam tahap pengkajian dan rencana akan dicabut yakni Perda No 4 Tahuj 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesegatan Covid-19, Perda No 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan Maksiat, Perda No 11 Tahun 2014, Perda No 2 Tahun 2013, dan Perda No 6 Tahun 2026.
7 Buah Perda itu akan direvisi kembali atau sama sekali dicabut, hal ini didasarkan pada aspirasi dan keluhan warga masyarakat juga lembaga yang bersangkutan. (IP03-Idal).