Go-Pena Baner

Thursday, 13 November, 2025

Optimalkan UCJ, DPRD Gorontalo Godok Perda BPJS Ketenagakerjaan

Responsive image
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano (tengah), bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dan perwakilan OPD saat rapat pembahasan Ranperda BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan guna mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (3/11/2025) tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, M. Trizal Entengo.

Syarifudin menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Ranperda 2026 yang diajukan oleh komisi-komisi DPRD. Menurutnya, meski belum semua usulan diakomodir, beberapa rancangan prioritas, termasuk Perda BPJS Ketenagakerjaan, perlu segera ditindaklanjuti.

“Target kami, Ranperda yang tertunda bisa rampung di akhir tahun ini. Naskah akademiknya akan segera kami percepat,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen DPRD bersama OPD terkait untuk mempercepat pembahasan demi kepentingan daerah dan perlindungan pekerja di Gorontalo.

Sementara itu, Kadisnakertrans Wardoyo Mansur Pongoliu menjelaskan, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di sektor formal dan informal. “Kami siap mendukung penuh pembahasan Perda ini,” ungkapnya.

Apresiasi juga datang dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, yang menilai inisiatif DPRD sangat strategis. Ia menyebut, keberadaan Perda ini akan memastikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan non-ASN, dari berbagai risiko sosial ekonomi.

“Perda ini juga akan mendorong kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya, memperluas kepesertaan hingga sektor informal, serta membuka peluang pembiayaan iuran bagi pekerja rentan melalui APBD atau APBDesa,” ujar Sanco.

Selain memperluas perlindungan sosial, kata Sanco, regulasi tersebut diharapkan dapat menekan angka kemiskinan ekstrem dan menjamin keberlangsungan penghasilan keluarga pekerja yang terdampak risiko kerja.

“Dengan adanya Perda, pelanggaran kewajiban kepesertaan juga bisa dikenai sanksi administratif. Ke depan, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih optimal terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ren)


Share