DPRD PROVINSI (go-pena.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Faisal Rustam menggantikan posisi Alm. Irwan A. Ibrahim, Senin (30/01/2023)
PAW tersebut didasarkan pada tatatertib pada pasal 144 ayat (1) bahwa anggota pengganti antar waktu menjadi alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Faisal Rustam yang telah menduduki posisi baru.
"Atas nama pimpinan dewan dan anggota kami mengucapkan selamat dan sukses untuk bapak Faisal, semoga amanah dalam menjalankan tugas," kata Paris.
Faisal Rustam akan menduduki kursi di komisi IV mengikuti posisi Alm. Irwan A. Ibrahim yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. (Ip03-Idal).