DPRD PROVINSI (go-pena.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali melaksanakna Rapat Paripurna, kali ini pembahasannya dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 1 (satu) Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (30/01/2023).
Tujuan dirumuskannya Ranperda tersebut yakni segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan keuangan daerah, baik dari segi pengelolaan hingga pertanggungjawaban harus mengacu pada 1 aturan, yakni Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat besarnya jumlah anggaran yang harus dikelola oleh Pemerintah provinsi/daerah, maka dibuatlah Perda tersebut sebagai solusi untuk tatakelola keungan daerah yang lebih teraktur. Jumlah anggaran untuk Provinsi Gorontalo yakni 6 Triliun, dimana terbagi disetiap kabupaten/kota senilai 4 Triliun dan berada di provinsi 2 Triliun.
“Segala aktifitas yang berhubungan dengan keuangan daerah dari pengelolaan hingga pertanggungjawaban harus mengacu pada Perda ini, aset-aset daerah yang bernilai uang juga demikian,” jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki saat diwawancarai awak media.