Go-Pena Baner

Monday, 23 December, 2024

Dedy Hamzah Minta Ketegasan Pokja, Coret Penawar Tender Kurang dari 80 Persen

Responsive image
Dedy Hamzah - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi

DPRD PROVINSI (Go-Pena.id) - Wakil Ketua Komisi 3 Deprov Dedy Hamzah
Minta pokja UKPBJ agar CORET penawar tender kurang dari 80 persen, Walaupun secara ketentuan wajib di evaluasi.
Melihat dinamika pemilihan penyedia banyak perusahaan pemenang menawaran kurang dari 80% dari nilai HPS,contohnya sudah ada beberapa paket yg dimenangkan dan berpotensi putus kontrak sebab harga penawaran sudah terlalu rendah,contohnya proyek pembangunan pengaman pantai pentadu ( lanjutan )
dimana HPS nya 2,3 Milyar dan perusahaan yg dimenangkan dengan nilai penawaran 1,7 milyar artinya sudah turun skitar 25%.
"Yang dihawatirkan pekerjaan ini akan sama dengan yang sebelumnya dimana tidak tercapai mutu pekerjaan dan waktu pelaksanaan ( pernah putus kontrak ),
padahal dalam evaluasi kewajaran harga itu sendiri sudah dijelaskan pada SE-PUPR No 19 thn 2021 tentang pedoman pelaksanaan tertib administrasi kewajaran harga pada tender pekerjaan konstruksi," ujarnya. Dimana pokja dapat menunjuk tim tehnis pendamping evaluasi kewajaran harga yg dibentuk dan ditetapkan oleh KPA berdasar permintaan ketua pokja pemilihan yang mana tim teknis pendamping kewajaran harga itu sendiri terdiri atas unsur penyusun HPS ( selain ppk atau pemilik paket ), unsur lain yg kompeten
"Namun selama ini pokja pemilihan tidak melaksanakan ini padahal ada dalam ketentuan..
Hal ini juga dijelaskan dalam Bab III IKP point B dari angka 3 klarifikasi/evaluasi kewajaran harga ,apabila harga penawaran dibawah nilai 80% HPS dengan ketentuam yg diatur di dalamnya harus dilakukan secara teliti dengan membandingkan harga yg ada dalam bukti pendukung dengan harga pasar semntara harga saat ini terjadi kenaikan.
Kami melihat banyak penawar perusahaan berasal dari Luar Daerah atau menggunakan bendera perusahaan luar  memenuhi persyaratan untuk dimenangkan,namun pada kenyataannya beberapa diantaranya disinyalir ketika mereka menang dengan harga miring bagitu melaksanakannya dengan pencairan uang muka 30% mereka kabur bagitu saja,dengan meninggalkan beban ke PPK,sehingga PPK yang berusaha dapat prestasi harus memutus kontrak proyek itu dan atau mencari alternatif lainnya siapa yang bisa melanjutkan pekerjaan dibawah tangan( take Over ) ini sangat menyusahkan PPK akibat dari proses pemilihan yg terkesan tidak selektif dan asal asalaan," ujar Dedy yang juga ketua DPP IKA UNG ini.
Harus di teliti dan di evalusi betul betul
baik kualifikasi admistrasi,teknis dan terlebih khusus terhadap harga sampe pada klarifikasi dilapangan terhadap Bukti bukti pendukung kewajaran harga  yg terkadang tidak dilakukan atau hanya dilakukan hanya secara Via Telpon,walalupun kami tau anggaran untuk klarifikasi lapangan tidaklah cukup  bagi Pokja saat ini..
"Kami Akan evaluasi lagi proyek-proyek yang sementara tender saat ini atau yang sementara berkontrak dan yang semntara dikerjakan baik dilingkungan pemerintah provinsi maupun balai balai yang ada diGorontalo,
Kami pun akan evaluasi dilapangan secara teliti terhadap pekerjaan pekerjaan itu,.
Kita berharap ke PPK untuk mengevaluasi kinerja dari penyedia yang penawar sudah miring karen kitapun harus menyelamatkan uang negara untuk terpakai dengan baik," tutur Dedy Hamzah. (IP-03)


Share